Tugas dan Fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tugas dan Fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Bagian Ketiga
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 15 ayat (3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Bidang Mutasi;
b. Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian; dan
c. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 18 :
Susunan Organisasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator.
Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Teknis;
b. Sub Koordinator Kompetensi Manajerial dan Fungsional; dan
c. Sub Koordinator Pengembangan dan Sertifikasi.
Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Paragraf 5
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 53
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 15 ayat (3) huruf c adalah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan kebutuhan diklat, pengembangan, pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
perencanaan program dan kegiatan serta perumusan pedoman pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia;
pengoordinasian, pengembangan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia;
penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, dan pemantauan meliputi penyusunan pedoman, perencanaan, penyelenggaraan dan pengiriman pelatihan teknis Aparatur Sipil Negara;
penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta pelaporan meliputi pelatihan teknis, kepemimpinan, fungsional dan prajabatan/ pelatihan dasar, penyusunan pedoman dan pelaksanaan ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, penerbitan surat ijin belajar, surat keterangan belajar, surat keterangan memiliki ijasah, tugas belajar, pengusulan penggunaan gelar, assessment pegawai, uji kompetensi serta penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara;
penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, serta pelaporan meliputi penyusunan pedoman, perencanaan, penyelenggaraan dan pengiriman pelatihan kepemimpinan, fungsional dan prajabatan/ pelatihan dasar/ pembekalan Aparatur Sipil Negara;
pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan pengawasan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia; dan
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo